Rabu, 12 September 2012

Maestro Hospital Plan:



Maestro Hospital Plan:
Kebutuhan akan jaminan perawatan kesehatan meningkat setiap tahunya, untuk itu AXA financial Indonesia menghadirkan
Maestro Hospital Plan yang dapat memberikan perlindungan kesehatan dalam bentuk penggantian biaya Rawat Inap di Rumah Sakit dengan proses pengajuan yang sangat mudah.


Asuransi Maestro Hospital Plan:

memberikan manfaat penggatian biaya harian rawat inap rumah sakit sampai dengan Rp 1 juta per hari, penggantian biaya harian kamar unit perawatan intensif sampai dengan Rp 2 juta per hari, penggantian biaya bedah sampai dengan Rp 10 juta per pembedahan, biaya pemulihan atas perawatan di rumah sakit sampai dengan Rp 2 juta dan santunan duka sampai dengan Rp 10 juta untuk risiko meninggal dunia karena sebab apapun.


Keunggulan Asuransi Maestro Hospital Plan

·       Masa Premi 7(Tujuh) tahun, Masa Proteksi 10(Sepuluh) tahun
·       Pengembalian 70% dari total premi yang telah dibayarkan pada saat berakhirnya pertanggungan (pada akhir tahun ke-10).
·       Diskon 10% atas total premi yang dibayarkan apabila mengikutsertakan anggota keluarga yang terdiri dari suami/istri, anak – anak dan saudara kandung.
·       Proses oengajuan yang sangat mudah dan tanpa Medical Check Up
·       Fasilitas Cashless di seluruh rumah sakit rekanan di Indonesia.*
·       Manfaat atau polis ini akan tetap dibayarkan meskipun telah dibayarkan oleh asuransi sejenis lainya.*
*Sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku

Syarat & Ketentuan:
·       Usia Ke Pesertaan 0 => 60 tahun
·       Masa Pembayara Premi: 7(tujuh) tahun
·       Masa berlaku Pertanggunga: 10(sepuluh) tahun
·       Hanya perlu menunggu 30(tiga puluh)hari sejak keikutsertaan anda dalam Polis ini untuk melakukan Klaim manfaat penggantian biaya rumah sakit,kecuali yg  di sebabkan oleh kecelakaan.
·       Sebagai manfaat tambahan, anda dapat memilih fasilitas Cashless Di seluruh Rumah Sakit rekanan di Indonesia hanya dengan biaya sebesar Rp.100.000,-/ tahun.
·       Untuk pengajuan asuransi dalam 1(satu) Keluarga (Family Discount)
·       Jumlah minimum anggota keluarga adalah 3(tiga) orang termasuk Tertanggung Utama.Anggota keluarga yg di perbolehkan adalah yg mempunyai hubungan darah langsung, seperti:*Suami / Istri Tertanggung utamaAnak Kandung Tertanggung Utama* Orangtua Tertanggung Utama* Saudara kandung Tertanggung UtamaMeampirkan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Dokumen terkait lainnya.  


09/12    Table Manfaat Maestro Hospital Plan:



INFO Customer Care: E:// axatower19@gmail.com 021-330 8888 6