KETENAGAKERJAAN
(Undang – Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tanggal 25 Maret 2003 )
Pasal 156
1 Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
2 Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) paling sedikit sebagai berikut :
a. Masa kerja kurang dari 1 ( satu ) tahun, 1 ( satu ) bulan upah;
b. Masa kerja 1 ( Satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 ( dua ) tahun, 2 ( dua ) bulan upah;
c. Masa kerja 2 ( dua ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 ( tiga ) tahun, 3 ( tiga ) bulan upah;
d. Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 ( empat ) tahun, 4 ( empat ) bulan upah;
e. Masa kerja 4 ( empat ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 ( lima ) tahun, 5 ( lima ) bulan upah;
f. Masa kerja 5 ( lima ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah;
g. Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 ( tujuh ) tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah;
h. Masa kerja 7 ( tujuh ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 ( delapan ) tahun, 8 ( delapan ) bulan upah;
i. Masa kerja 8 ( delapan ) tahun atau lebih, 9 ( sembilan ) bulan upah;
3 Perhitungan Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ( satu ) ditetapkan sebagai berikut :
a. Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 2 ( dua ) bulan upah;
b. Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 ( sembilan ) tahun, 3 ( tiga ) bulan upah;
c. Masa kerja 9 ( sembilan ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 ( dua belas ) tahun, 4 ( empat ) bulan upah;
d. Masa kerja 12 ( dua belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 ( lima belas ) tahun, 5 ( lima ) bulan upah;
e. Masa kerja 15 ( lima belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 ( delapan belas ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah;
f. Masa kerja 18 ( delapan belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 ( dua puluh satu ) tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah;
g. Masa kerja 21 ( duapuluh satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 ( duapuluh empat ) tahun, 8 ( delapan ) bulan upah;
h. Masa kerja 24 ( duapuluh empat ) tahun atau lebih , 10 ( sepuluh ) bulan upah.
4 Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) meliputi:
a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja / buruh diterima bekerja;
c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % ( lima belas perseratus ) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d. Hal – hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
5 Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ), ayat ( 3 ), dan ayat ( 4 ) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 167
1 Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja / buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja / buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ).
2 Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ) dan uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
3 Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja / buruh dalam program pensiun yang iurannya / preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja / buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi / iurannya dibayar oleh pengusaha.
4 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), dan ayat ( 3 ) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
5 Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja / buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja / buruh uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ).
Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) tidak menghilangkan hak pekerja / buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar