Minggu, 05 Agustus 2012

(Undang – Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tanggal 25 Maret 2003 )

KETENAGAKERJAAN
(Undang – Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tanggal 25 Maret 2003 )


 

Pasal 156

1   Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2    Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) paling sedikit sebagai berikut :

a.     Masa kerja kurang dari 1 ( satu ) tahun, 1 ( satu ) bulan upah;
b.     Masa kerja 1 ( Satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 ( dua ) tahun, 2 ( dua ) bulan upah;
c.      Masa kerja 2 ( dua ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 ( tiga ) tahun, 3 ( tiga ) bulan upah;
d.     Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 ( empat ) tahun, 4 ( empat ) bulan upah;
e.      Masa kerja 4 ( empat ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 ( lima ) tahun, 5 ( lima ) bulan upah;
f.      Masa kerja 5 ( lima ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah;
g.     Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 ( tujuh ) tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah;
h.     Masa kerja 7 ( tujuh ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 ( delapan ) tahun, 8 ( delapan ) bulan upah;
i.       Masa kerja 8 ( delapan ) tahun atau lebih, 9 ( sembilan ) bulan upah;





3    Perhitungan Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ( satu ) ditetapkan sebagai berikut :

a.      Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 2 ( dua ) bulan upah;
b.      Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 ( sembilan ) tahun, 3 ( tiga ) bulan upah;
c.      Masa kerja 9 ( sembilan )  tahun atau  lebih  tetapi    kurang dari 12 ( dua belas ) tahun, 4 ( empat ) bulan upah;
d.      Masa kerja 12 ( dua belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 ( lima belas ) tahun, 5 ( lima ) bulan upah;
e.      Masa kerja 15 ( lima belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 ( delapan belas ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah;
f.       Masa kerja 18 ( delapan belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 ( dua puluh satu ) tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah;
g.      Masa kerja 21 ( duapuluh satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 ( duapuluh empat ) tahun, 8 ( delapan ) bulan upah;
h.      Masa kerja 24 ( duapuluh empat ) tahun atau lebih , 10  ( sepuluh ) bulan upah.

4       Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) meliputi:

a.         Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.         Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja / buruh diterima bekerja;
c.          Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % ( lima belas perseratus ) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.         Hal – hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

5    Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ), ayat ( 3 ), dan ayat ( 4 ) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 



 

 

Pasal 167


1    Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja / buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja / buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ).

2    Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat  ( 1 )  ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ) dan uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

3    Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja / buruh dalam program pensiun yang iurannya / preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja / buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi / iurannya dibayar oleh pengusaha.

4    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), dan ayat ( 3 ) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5    Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja / buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja / buruh uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali  ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ).

Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) tidak menghilangkan hak pekerja / buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar