Minggu, 05 Agustus 2012

PROPOSAL TUNJANGAN HARI TUA KARYAWAN




Kepada Yth. :







Perihal :  Penawaran Program Asuransi Jiwa, dan Investasi untuk Program    Kesejahteraan Karyawan/Pesangon.     

Dengan hormat,

Pada kesempatan yang baik ini perkenankan kami Agency dari ROYAL SEAGULL  -       PT.AXA Financial Indonesia menyampaikan program kerja sama dalam pelayanan jasa asuransi jiwa & investasi untuk Program Kesejahteraan Karyawan atau persiapan dana Pesangon karyawan.
Penawaran yang kami ajukan sangat baik dan bermanfaat bagi kedua belah pihak karena program ini memberikan perlindungan asuransi jiwa dan memastikan kesejahteraan keuangan terutama pada saat pensiun bagi keluarga karyawan di perusahaan Bapak/Ibu.
Kami mengerti proposal terlampir masih memerlukan penjelasan yang lebih rinci, oleh karena itu kami bersedia dihubungi untuk memberikan penjelasan secara lengkap dan terperinci, baik kepada para pengambil keputusan maupun kepada karyawan  tentang program-program yang dimiliki PT. AXA Financial Indonesia.
Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

 
Hormat kami,




Setijono                                                             
Financial Consultan
HP:0816-19 3537 1  021-330 8888 6




                                                                        













 
Manfaat Program Kesejahteraan Karyawan
AXA Financial Indoensia




Bagi Karyawan

¨       Menyiapkan uang pesangon atau pensiun bagi karyawan sesuai dengan UU RI No.13 Tahun 2003 (tanggal 25 Maret 2003).
¨       Ketenangan dalam bekerja karena perusahaan telah mempersiapkan dana untuk kesejahteraan hari tua.
¨       Lebih focus dalam bekerja dan meningkatkan loyalitas karyawan karena merasa mendapatkan penghargaan lebih dari perusahaan.
¨       Polis dapat dipindah tangankan, sehingga atas persetujuan perusahaannya karyawan dapat membawa serta polis dalam hal karyawan pindah pekerjaan ketempat lain.
¨       Dapat memiliki program investasi untuk persiapan hari tua yang sesuai dengan kemampuan keangan karyawan dalam hal karyawan membeli program ini dengan metode pemotongan gaji..

 







Bagi Perusahaan


Ø  Menyiapkan cadangan dana pesangon atau pensiun karyawan, sehingga perusahaan tidak akan khawatir apabila banyak karyawan yang pensiun pada saat bersamaan.
Ø  Meningkatkan image, dimana Perusahaan memperhatikan kesejahteraan para karyawan.
Ø  Meningkatkan loyalitas dan kualitas kerja karyawan, pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas perusahaan.
Ø  Mengurangi resiko kerugian bagi Perusahaan yang mungkin timbul akibat meninggalnya karyawan tersebut.
Ø  Memperhatikan dan menarik karyawan yang berkualitas.

 
 




BENTUK PENAWARAN
Program Dasar

Ä  Program ini ditawarkan secara otomatis atau sukarela kepada karyawan. Secara otomatis berarti perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta asuransi, secara sukarela berarti bahwa karyawan secara tidak dipaksa boleh ikut atau tidak dalam program asuransi Dana Pesangon yang ditawarkan oleh AXA Financial Indonesia, dengan cara pemotongan gaji untuk pembayaran preminya, atau premi dapat berasal dari pihak perusahaan sebesar 100% atau pihak perusahaan membayar 50% dan karyawan 50%.

Dalam hal Perusahaan Bapak/Ibu sebagai pembayar premi (baik 100%ataupun 50%) maka ;

ü  Apabila karyawan meninggal dunia dan karyawan tersebut masih mempunyai hutang kepada perusahaan, maka Uang Pertanggungan dari Program Asuransi Jiwa dan Investasi Karyawan ini dapat digunakan untuk melunasi semua kewajiban tersebut.

ü  AXA Financial Indonesia akan mengirimkan seluruh hasil investasi dari karyawan yang bersangkutan kepada perusahaan Bapak/Ibu untuk dapat digunakan sebagai Pesangon Karyawan, atau untuk kepentingan lainnya apabila hasil investasi telah melebihi dari Dana Pesangon yang seharusnya dibayarkan.


Teknis Pelaksanaan

Teknis Pelaksaan ini dapat didiskusikan untuk disetujui bersama agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan lancar dan hasil yang maksimal. Untuk menyajikan manfaat yang lebih rinci dan biaya secara akurat dalam proposal, kami memerlukan data karyawan yang lengkap
K L A I M

 
Ada 2 macam klaim yang perlu kita informasikan kepada Bapak/Ibu :

1.    Klaim Meninggal Dunia.
2.    Klaim Investasi.



Klaim Asuransi


AXA Financial Indonesia memberikan kemudahan pada pembayaran klaim meninggal dunia, tanpa proses yang berbelit-belit, hanya memerlukan waktu 10 hari kerja jika diserta dokumen lengkap.

Guna mempercepat proses klaim atas polis, diperlukan data-data sebagai berikut ;

1.      Polis asli berikut kwitansi pembayaran terakhir.
2.      Formulir Klaim Meninggal Dunia.
3.      Surat Keterangan Dokter.
4.      KTP atas nama Almarhum.
5.      Surat Kematian dari Kelurahan setempat/Akte Kematian.
6.      Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter yang merawat terakhir kali.
7.      Kartu Keluarga dimana nama Almarhum telah dilakukan pencoretan oleh kantor Kelurahan setempat.
8.      Akte Perkawinan.
9.      Akte Kelahiran.
10.   Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian apabila meninggal disebabkan karena Kecelakaan.

Klaim Investasi

Klaim Investasikan akan segera didapatkan dalam 7 hari kerja sejak dokumen yang dipersyaratkan telah diterima, yaitu ;
  1. Form Pengajuan Perubahan Dana Investasi.
  2. Copy KTP/Kartu Indentitas.





Asuransi Tambahan / Riders

1.         Maestrolink Accident Rider
        Manfaat, AXA Financial Indonesia akan membayarkan Uang Pertanggungan   Accident, Apabila Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan, diluar dari  Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa yang juga akan diberikan.

2.         Maestrolink Total Permanent Disability Rider– TPD
        Manfaat, AXA Financial Indonesia akan membayarkan Uang Pertanggungan TPD dan Kontrak berakhir, Apabila Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total baik karena kecelakaan maupun penyakit.                                                                                                              

3.         Maestrolink Critical Illnes Rider – Critical Illness Plus
        Manfaat,  AXA Financial Indonesia akan membayarkan Uang Pertanggungan CI Plus apabila Tertanggung didiagnosa menderita salah satu jenis penyakit dari 50 jenis penyakit yang dilindungi, dan perlindungan Asuransi Jiwa tetap berjalan.

4.         Maestrolink Hospital Income and Surgical Rider – HIS
        Manfaat , AXA Financial Indonesia akan membayarkan,
         -  santunan harian max. 120 hari per tahun termasuk ICU, sesuai dengan    plan/santunan harian yang telah dipilih, yaitu
            (IDR) 200.000, 300.000, 500.000, 1.000.000, 1.500.000 &  2.000.000
-   santunan pembedahan Kecil, Sedang, Besar & Kompleks

5.         Maestrolink Waiver
        Manfaat, AXA Financial Indonesia akan membebaskan premi dasar Maestro Link Plus hingga Tertanggung berusia 75 tahun, apabila Tertanggung mengalami Cacat Tetap Total baik karena kecelakaan maupun penyakit.


Tabel manfaat nilai investasi, pesangon dan warisan
Maestro link plus, Equity, 18%

No.

Usia

Jenis
Kelamin

Masa
Pembayaran
Tabungan

Tabungan
/Thn


Manfaat Nilai Investasi Tahun ke- (Rp.)

Nilai Investasi 
diusia 55 tahun
(masa pensiun)

WARISAN

5

10

15

20

1

30

L/P

10

Rp 1.500.000

4.271.000

18.901.000

40.130.000

88.263.000

Rp197.574.000

Rp 25.000.000

2

35

L/P

10

Rp 1.500.000

4.189.000

18.503.000

38.785.000

84.381.000

Rp 84.381.000

Rp 25.000.000

3

40

L/P

10

Rp 1.500.000

4.023.000

17.690.000

36.119.000

77.022.000

Rp 36.119.000

Rp 25.000.000

4

45

L/P

10

Rp 1.500.000

3.679.000

16.097.000

31.217.000

63.679.000

Rp 16.097.000

Rp 25.000.000



1

30

L/P

10

Rp 1.500.000

4.072.000

18.079.000

37.670.000

81.624.000

Rp180.568.000

Rp 50.000.000

2

35

L/P

10

Rp 1.500.000

3.909.000

17.282.000

34.981.000

73.860.000

Rp 73.860.000

Rp 50.000.000

3

40

L/P

10

Rp 1.500.000

3.577.000

15.656.000

29.649.000

59.149.000

Rp 29.649.000

Rp 50.000.000

4

45

L/P

10

Rp 1.500.000

2.889.000

12.471.000

19.844.000

32.455.000

Rp 12.471.000

Rp 50.000.000



No.


Usia


Jenis
Kelamin

Masa
Pembayaran
Tabungan


Tabungan
/Bln


Manfaat Nilai Investasi Tahun ke- (Rp.)

Nilai Investasi 
diusia 55 tahun
(masa pensiun)


WARISAN

5

10

15

20

1

30

L/P

10

Rp150.000

5.135.000

22.452.000

48.477.000

107.613.000

Rp242.155.000

Rp25.000.000

2

35

L/P

10

Rp150.000

5.059.000

22.083.000

47.231.000

104.015.000

Rp104.015.000

Rp25.000.000

3

40

L/P

10

Rp150.000

4.905.000

21.328.000

44.756.000

97.185.000

Rp 44.756.000

Rp25.000.000

4

45

L/P

10

Rp150.000

4.586.000

19.850.000

40.206.000

84.800.000

Rp 19.850.000

Rp25.000.000



CustCare:  0816-1935 371      021-330 8888 6       E://axatower19@gmail.com



             KLIEN  WORKSITE
2009 – Februari 2012

1
ABDULRAHMAN MUKIN, SE
35
DENIK SUSRIANA
2
ACHMAD SJUAIB
36
DEWI SUTEDJO
3
Aksara Sentra Komunikasi
37
Diklat Security PT. Garda Security
4
Anak Negeri
38
EDI KUSNADI, DRS
5
Anugrah Nusantara
39
Erdea Berkah Mandiri
6
APOTEK UBAYA
40
EVA HANDRIYANTINI
7
ARIFIN
41
FEMY'S
8
Asianpack Chen
42
FERDYANTO SALIM
9
ASIR
43
FIK.UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
10
Badan Diakonia Pegawai TLM
44
FISIP UNIV.PASUNDAN
11
BADAN DIAKONIA PEGAWAI TLM
45
Forum Komunikasi PKH Lamongan
12
Bangun Archatama
46
FOSMI GGT – PTT
13
Berkah Alam Berlimpah
47
Garda Total Securities
14
CATERING SELERA ANDA
48
GBI MEDAN PLAZA
15
CHERY FREDERICA LIOE
49
GBI Medan Plz
16
Cotton Centre Textile
50
GRAHACIPTA HADIPRANA
17
CV. Atta
51
GRAND PASIFIC PRATAMA
18
CV. BANDARA ASRI HOTEL
52
GUNAWATI KOKOH THAMRIN
19
CV. Berkat Anugerah
53
Guspurla Armabar
20
CV. Bhinneka Jaya
54
HARNI
21
CV. CITRA RAJAWALI
55
HENDY KUSUMA
22
CV. Faruna Jaya
56
HERMAN GUNAWAN
23
CV. INDOPRIMA
57
HJ.YANI MULYANI
24
CV. KAYU MULTIGUNA INDONESIA
58
HONGGO GUNTORO
25
CV. Metalindo Perkasa
59
Hotel Kristal
26
CV. Multi Computindo
60
Hotel Surya – Tretes
27
CV. MULTI TALENTA
61
I DEWA NYOMAN ARTHA
28
CV. PERDANA
62
I NYOMAN SUMANATA
29
CV. Rahmatan NurDjaman
63
IDA BAGUS SURYA SANJAYA
30
CV. SETIA JAYA
64
Indo Journey
31
CV. SINAR BAJA ELECTRIC
65
Inti Dacron Mandiri
32
CV. UNGGAS MAKMUR INDONESIA
66
Ispatindo
33
CV. VARUNA JAYA
67
JEMMY SETIOYUWONO
34
DANNY WINANTO
68
JM. WILSON PURBA


KLIEN  WORKSITE
2009 – Februari 2012

69
JOHANES LIENMANJUTAK
101
Perusahaan Otobus Cendana
70
JUSUF SUNARDI
102
PETRUS CAHYONO
71
Kanwil BPN Provinsi Jakarta
103
PLN Distribusi Jawa Timur
72
KHOE MIE ING
104
PO.MUNDUL
73
KONI
105
Prima Aluminium
74
KONIMEX
106
PRIMA RASA
75
Kopdit Ankara
107
Primer Koperasi “TRATAI JAYA”
76
KOPDIT ANKARA
108
PT. ADHI KARYA (Divisi-1 Konstruksi)
77
KOPERASI KPPU
109
PT. Adira Dinamika Multi Finance
78
KOPERASI SMPN 51
110
PT. ALTAMA SURYA ARSA
79
KUSMINTARI
111
PT. ANDHIKA LINES
80
LANNY GOENAWAN
112
PT. ARDENA CAKRA BUWANA
81
Mahkota Negara
113
PT. AREA BANGUN PUTRA SEJATI
82
MARTHYS ORTHOPAEDIC INDONESIA
114
PT. Bintang Sidoraya
83
MARYATUN
115
PT. BPR INDRA CANDRA
84
MASY ARIL HARAM TOUR &TRAVEL
116
PT. BPR TANAOBA LAIS MANEKAT
85
Matra Batubara Sakti
117
PT. Cakrawala Telecomm
86
Mega Niaga
118
PT. Cipta Karya Elektra
87
MELANI GOJALI
119
PT. DHARMA ANUGERAH INDAH
88
Merang Redd
120
PT. DUTA SARANA SUKSES
89
METALINDO PERKASA
121
PT. Dwi Agung Sentosa Pratama
90
Metrakimia Gunaserasi
122
PT. DWI AGUNG SENTOSA PRATAMA
91
Mitrasejahtera Agungtama
123
PT. ELECTRONIC INDONESIA
92
MULTI SPUNINDO JAYA
124
PT. GERIHADI PETROLINDO
93
MULYADI SUSANTO ALAMSYAH
125
PT. GRASIDA DECO LUBERLO
94
PAULUS EFFENDY
126
PT. HARAPAN BARU MIGAS
95
PD.BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
127
PT. HARUMDANA BERJANGKA
96
PD.KASIH ABADI
128
PT. INAHO JAYA LESTARI
97
PD.MUNCUL
129
PT. Indonusa Harapan Masa
98
PERGURUAN BUDI MULIA DUA
130
PT. INSANSANDANG INTERNUSA
99
Perguruan Tinggi Teknik Nusantara
131
PT. INTERLINK TECHNOLOGY
100
PERSEKUTUAN KERJA"PENTATRUST"
132
PT. JAYA SAKTI MAKMUR

KLIEN  WORKSITE
2009 – Februari 2012

133
PT. Jivan Jaya Makmur Telecom
163
RINI SETYANINGSIH
134
PT. KAPURINDO SENTANA BAJA
164
ROESDIJONO.DRS
135
PT. MAHKOTA KHARISMA SEJAHTERA
165
ROHAYATI MASITOH
136
PT. MENARA SUMBERDAYA INDONESIA
166
RS Kristen Ngesti Waluyo
137
PT. Mirota Batik
167
RS Rahman Rahim
138
PT. MULIA FLORIST
168
RS. EMANUEL
139
PT. Mulia Multi Mandiri
169
RS. Medica Lawang
140
PT. Multi Rejeki  PT. Pradowansa Suskes L.
170
RS. Panti Nugroho
141
PT. Naga Sakti
171
RSB An Nisa – Padang
142
PT. NOMRO JAYA
172
RSB Muhammadiyah
143
PT. NUSAMANDALA PRIMADAYA
173
RSIA GRAHA MEDIKA
144
PT. ONAJI TRI INDO
174
RSIA Puri Bunda
145
PT. PRADOWANSA
175
RSK.NGESTI WALUYO YAKKUM
146
PT. QUANTUM SARANA MEDIK
176
RSU Tarakan
147
PT. ROCKET CHICKEN
177
RUMAH SAKIT BUNDA
148
PT. ROKAN BARU
178
RUMAH SAKIT UMUM BUNDA
149
PT. ROLMAN
179
SANUSI TUPANG
150
PT. Sapta Sarana
180
Sek. Korpri Kab Subang
151
PT. SARANA DAYA ANUGERAH
181
Sekar Mas
152
PT. SBPI
182
Sekolah Islam Al-Furqon
153
PT. SEKAR MAS CITRA AGUNG
183
SETIA JAYA
154
PT. SINAR PELITA JAYA ABADI
184
SHERLY SURIATOKO SINAR MAJU
155
PT. Supralita Mandiri
185
SMK Bagimu Negeriku Semarang
156
PT. SURYA BANGUN PERSADA INDAH
165
ROHAYATI MASITOH
157
PT. SURYA KUSUMA PERKASA
166
RS Kristen Ngesti Waluyo
158
PT. SURYA MULTI INDOPACK
167
RS Rahman Rahim
159
PT. SURYARAYA INDAH
168
RS. EMANUEL
160
PT. Taman Safari Indonesia 3
169
RS. Medica Lawang
161
PT. THAMRIN BROTHERS
170
RS. Panti Nugroho
162
PT. WIRA NARA PUTRA KURNIA
171
RSB An Nisa – Padang


KLIEN  WORKSITE
2009 – Februari 2012

172
RSB Muhammadiyah
205
UD.LIEN
173
RSIA GRAHA MEDIKA
206
UD.SRIYANI
174
RSIA Puri Bunda
207
Univ Surabaya
175
RSK.NGESTI WALUYO YAKKUM
208
Universitas Indonesia (Fak.Kedokteran)
176
RSU Tarakan
209
UPPKH Kab. Gresik
177
RUMAH SAKIT BUNDA
210
UTANG JUJUR
178
RUMAH SAKIT UMUM BUNDA
211
VITAPHARM
179
SANUSI TUPANG
212
Wahana Dikara (Nissan Plg)
180
Sek. Korpri Kab Subang
213
WIRAWAN TJAHJADI
181
Sekar Mas
214
Wono Agung Sejahtera
182
Sekolah Islam Al-Furqon
215
X"ZEN
183
SETIA JAYA
216
Yayasan AL HUDA
184
SHERLY SURIATOKO SINAR MAJU
217
Yayasan AL-FATH INSANNIYAH
185
SMK Bagimu Negeriku Semarang
218
Yayasan Briliantoro Munardi Soernarwo
186
SMPN 29
219
Yayasan Budi Mulia
187
SPBU 54.808-02 PADANGKERTA
220
Yayasan Bunda Hati Kudus
188
SRI GUNAWAN, DRS
221
Yayasan Pawiyatan GITA PATRIA
189
SUKWAN SUMONO
222
Yayasan PENDIDIKAN KHAIRUL FIKRI
190
SUNARJO
223
Yayasan Pendidikan Kristen Ketapang
191
Suriwathi Beach Hotel
224
Yayasan Santo Fidelis
192
SUSANTI SETIA DHARMA
225
Yayasan Trinitas
193
SUTJI HANDAJANI
226
Yayasan UKAW Kupang
194
TENOWATY
227
Yayasan Universitas Tujuhbelas Agt Jkt
195
THERESIA D. KAKIAILATU
228
YUNI SURYAWATI, DRA
196
Toko Bhinneka Jaya
205
UD.LIEN
197
Toko Wis Bordir
206
UD.SRIYANI
198
Top Celular
207
Univ Surabaya
199
UD Cahaya Kharisma
208
Universitas Indonesia (Fak.Kedokteran)
200
UD Lien
209
UPPKH Kab. Gresik
201
UD. Air Mas
210
UTANG JUJUR
202
UD. MURIA POLTRY SHOP


203
UD. Sumber Mulia Motor


204
UD. Timbul Jaya Motor Ponorogo














KETENAGAKERJAAN
(Undang – Undang Republik Indonesia
No. 13 Tahun 2003 Tanggal 25 Maret 2003 )



Pasal 156

1    Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

2    Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) paling sedikit sebagai berikut :

a.     Masa kerja kurang dari 1 ( satu ) tahun, 1 ( satu ) bulan upah;
b.     Masa kerja 1 ( Satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 ( dua ) tahun, 2 ( dua ) bulan upah;
c.      Masa kerja 2 ( dua ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 ( tiga ) tahun, 3 ( tiga ) bulan upah;
d.     Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 ( empat ) tahun, 4 ( empat ) bulan upah;
e.      Masa kerja 4 ( empat ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 ( lima ) tahun, 5 ( lima ) bulan upah;
f.      Masa kerja 5 ( lima ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah;
g.     Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 ( tujuh ) tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah;
h.     Masa kerja 7 ( tujuh ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 ( delapan ) tahun, 8 ( delapan ) bulan upah;
i.       Masa kerja 8 ( delapan ) tahun atau lebih, 9 ( sembilan ) bulan upah;





3    Perhitungan Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ( satu ) ditetapkan sebagai berikut :

a.      Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 2 ( dua ) bulan upah;
b.      Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 ( sembilan ) tahun, 3 ( tiga ) bulan upah;
c.      Masa kerja 9 ( sembilan )  tahun atau  lebih  tetapi    kurang dari 12 ( dua belas ) tahun, 4 ( empat ) bulan upah;
d.      Masa kerja 12 ( dua belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 ( lima belas ) tahun, 5 ( lima ) bulan upah;
e.      Masa kerja 15 ( lima belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 ( delapan belas ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah;
f.       Masa kerja 18 ( delapan belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 ( dua puluh satu ) tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah;
g.      Masa kerja 21 ( duapuluh satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 ( duapuluh empat ) tahun, 8 ( delapan ) bulan upah;
h.      Masa kerja 24 ( duapuluh empat ) tahun atau lebih , 10  ( sepuluh ) bulan upah.

4    Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) meliputi:

a.      Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.      Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarganya ketempat dimana         pekerja / buruh diterima bekerja;
c.       Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % ( lima belas perseratus ) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang       memenuhi syarat;
d.      Hal – hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau    perjanjian kerja bersama.

5       Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud ayat ( 2 ), ayat ( 3 ), dan ayat ( 4 ) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 



Pasal 167


1       Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja / buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja / buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja / buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ).

2       Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat  ( 1 )  ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ) dan uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

3       Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja / buruh dalam program pensiun yang iurannya / preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja / buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi / iurannya dibayar oleh pengusaha.

4       Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), dan ayat ( 3 ) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5       Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja / buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja / buruh uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali  ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ).

Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) tidak menghilangkan hak pekerja / buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar